JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, kementeriannya sedang mengupayakan agar pekerja yang terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan insentif.
Menurut Danis, insentif merupakan sesuatu yang krusial karena pekerja di IKN dituntut bekerja secara berkelanjutan demi menjaga kelancaran dan penyelesaian pembangunan ibu kota negara baru ini, meski ada puasa dan Lebaran 2024.
“Iya dong (diberi insentif), supaya kontinuitas pekerjaan, kami usahakan agar para pekerja dapat insentif supaya bekerja terus. Ini sedang proses,” ucap Danis kepada wartawan setelah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional IKN di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 15 Maret.
Danis menjelaskan, pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja konstruksi di IKN bukan merupakan kewajiban pemerintah. Hal ini dikarenakan hubungan kerja pekerja umumnya memiliki hubungan kerja business to business dengan kontraktor atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan.
Oleh karena itu, kewajiban THR menjadi tanggung jawab kontraktor atau perusahaan, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami imbauannya adalah bagaimana anda menjaga kontinuitas pekerjaan. Jangan sampai ada puasa atau lebaran (pekerjaannya) menjadi terganggu. Caranya bagaimana terserah mereka,” kata Danis.
Berdasarkan data Kementerian PUPR pada Oktober 2023, jumlah tenaga kerja konstruksi proyek pembangunan IKN mencapai 12.123 tenaga kerja.
Sebanyak 2.765 di antaranya berasal dari Pulau Kalimantan, sedangkan 9.345 tenaga kerja konstruksi lainnya berasal dari luar Pulau Kalimantan.
Baca juga:
Jumlah tenaga kerja konstruksi IKN tersebut sebagian besar terkonsentrasi pada proyek Cipta Karya dengan jumlah tenaga kerja konstruksi sebanyak 5.276 orang atau 46,3 persen.
Kemudian proyek Bina Marga dengan jumlah tenaga kerja konstruksi sebanyak 5.040 orang atau 42,9 persen.
Proyek sumber daya air sebanyak 656 tenaga kerja konstruksi atau 5,7 persen, dan proyek perumahan sebanyak 337 tenaga kerja konstruksi atau 5,0 persen.