PALANGKA RAYA - Realisasi investasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2023 melampaui target, yang ditetapkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Pada 2023, realisasi investasi mencapai Rp19,10 triliun atau melampaui target yang diberikan BKPM kepada pemerintah provinsi sebesar Rp16,09 triliun," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Sutoyo dikutip dari ANTARA, Rabu, 6 Maret.
Menurut dia, realisasi investasi pada 2023 tersebut mencapai 118,74 persen dari target BKPM.
Jika dibandingkan 2022, realisasi investasi pada 2023 mengalami pertumbuhan 32,44 persen.
Sutoyo menjabarkan realisasi investasi Rp19,10 triliun tersebut terdiri atas penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp10,32 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp8,78 triliun.
Menurutnya, sektor primer masih menjadi penyumbang tertinggi realisasi investasi yakni subsektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan serta subsektor pertambangan berturut-turut memiliki kontribusi terbesar dalam realisasi investasi 2023.
"Sedangkan, untuk sektor sekunder, yakni subsektor industri makanan memiliki potensi untuk menjadi sektor unggulan baru di Kalimantan Tengah," ujarnya.
Dia menyebutkan dalam tiga tahun terakhir ini, subsektor industri makanan masuk ke dalam tiga besar realisasi investasi tertinggi di Kalimantan Tengah, baik pada PMA maupun PMDN.
Lebih lanjut, ia mengatakan secara kewilayahan, realisasi PMA tertinggi ada di Kotawaringin Timur, disusul Kotawaringin Barat, dan Murung Raya. Sedangkan untuk realisasi PMDN, urutannya adalah Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Barito Utara.
"Berdasarkan data realisasi, maka kami dapat menyimpulkan, yakni di tengah dominasi sektor primer, subsektor industri makanan berpotensi untuk menjadi sektor unggulan baru daerah," tuturnya.
Selanjutnya, secara kumulatif, realisasi investasi di Kalimantan Tengah baik di wilayah barat dan timur terdistribusi secara merata. Hanya saja memerlukan sedikit penguatan untuk wilayah tengah.
"Saya juga mengingatkan dan meminta pelaku usaha baik PMA maupun PMDN agar tertib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara daring melalui laman oss.go.id. Khusus untuk pelaku usaha yang dalam tahap konstruksi dan pelaku usaha mikro, LKPM wajib disampaikan setiap enam bulan sekali," tutupnya.