Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah daerah disarankan harus memahami dan meredefinisi kebutuhan pangan di daerah masing-masing. Hal ini demi menjaga stabilitas dan ketersediaan bahan pokok.

Ekonom Senior Indef Aviliani megatakan, Pemerintah pusat harus melibatkan pemerintah daerah dalam kebijakan untuk suplai dan demand khususnya adalah meredefenisikan kembali kebutuhan pangan pokok di setiap daerah yang berbeda-beda.

"Karena dengan disamaratakan ini, belum tentu dibutuhkan oleh semua daerah,” kata Aviliani mengutip Antara.

Menurutnya, kebutuhan pokok setiap daerah bisa berbeda-beda karena faktor permintaan (demand) dan suplai (pasokan). Pemerintah daerah perlu mampu membaca kebutuhan masyarakat serta mengelola suplai pangan di daerah mereka.

"Harus mendefinisikan kembali nantinya tugas pemerintah daerah bukan hanya sekadar mengentaskan kemiskinan tetapi juga bagaimana menstabilisasi pangan khususnya pangan pokok yang ditetapkan, entah itu mau sembilan bahan pokok atau lima bahan pokok," katanya.

Jika terjadi kekurangan pangan, kerja sama antardaerah dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Menurutnya, beberapa pemerintah daerah yang fokus pada keseimbangan antara suplai dan permintaan pangan cenderung mampu menjaga inflasi.

“Kenapa? Karena mereka biasanya kalau ada impor besar mereka juga melarang karena apa karena produksi mereka cukup dan itu juga melindungi petani tetapi kalau kurang mereka bisa terima impor,” katanya.

Aviliani menyatakan bahwa menjaga stabilitas pangan bukan hanya tanggung jawab sosial, tetapi juga merupakan kewajiban pemerintah daerah, karena pangan merupakan faktor penting dalam mencegah kemiskinan.

Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam menjaga harga pangan, sehingga tidak selalu terjadi kepanikan saat harga naik atau pasokan berkurang. Mereka harus memahami bahwa impor dan proses panen memiliki keterlambatan, sehingga perlu tindakan preventif untuk menghindari inflasi yang tinggi.

Aviliani juga menyoroti pentingnya kesadaran terhadap kesejahteraan petani dan hubungannya dengan stabilitas pangan. Selain itu, perlu adanya definisi ulang terhadap kebijakan ketersediaan bahan pokok di tingkat daerah.

Selama ini, kebijakan baru muncul setelah terjadi lonjakan harga atau kelangkaan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki strategi yang lebih matang dan berkelanjutan dalam mengelola ketersediaan dan harga pangan.

“Saya rasa selama ini, itu yang terlupakan sehingga selalu kebijakan itu muncul ketika sudah terjadi harga naik baru kita kebingungan. Kita kan butuh waktu kalau impor, ketika kita butuh waktu, kita menunggu panen panen juga lama, sementara kita harus menjaga ketersediaan pangan agar harga harga tidak naik, jika tidak maka inflasi akan semakin tinggi,” kata Aviliani.