Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo mengaku sangat terbuka jika pedagang pasar ingin membantu menjual beras premium atau beras komersial pemerintah.

Namun, dalam proses pemesanananya ke Bulog, sistemnya harus bayar secara lunas alias tidak boleh utang.

Pernyataan Arief ini sekaligus merespons Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang mengaku masih sulit mendapatkan beras premium untuk dijual.

“Bulog punya kebijakan yang namanya surat perintah setor untuk cara pembayarannya. Kalau biasa pedagang itu sukanya 1 bon, 2 bon, 3 bon artinya harus dimodalinya dulu baru nanti dibayar. Sementara kalau di Bulog sistemnya dibayar dulu baru dikirim,” ujar Arief usai acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2024 di Jakarta, Kamis, 29 Februari.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, apabila pedagang tetap tertarik dan ingin ikut menjual beras premium pemerintah atau beras SPHP, maka harus menjualnya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp10.950 per kilogram (kg).

“Saya sudah sampaikan ke IKAPPI kalau mau ikut membantu penyaluran saya senang, tapi sepanjang dia mau jual dengan harga Rp10.950 karena itu untungnya tipis sekali, enggak tinggi,” jelas Arief.

Sekadar informasi, sebelumnya IKAPPI mengatakan pedagang pasar masih kesulitan untuk mendapatkan beras premium. Hal ini karena stok beras premium terbatas.

Karena kondisi tersebut, perusahaan penggilingan padi juga terbatas menyalurkan beras premiun ke pedagang pasar.