Airlangga Berharap Indonesia Menjadi Anggota OECD Dalam 3 Tahun ke Depan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto; Aris Nurjani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Indonesia telah mendapatkan dukungan secara penuh untuk bergabung di Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sebelumnya, pemerintah telah menggelar Diskusi Aksesi Indonesia Bersama Kepala Perwakilan Negara Anggota OECD di The Langham, Jakarta pada Rabu 28 Februari 2024.

Namun, Airlangga berharap Indonesia dapat menjadi anggota OECD dalam waktu yang cepat atau sekitar 2 sampai 3 tahun ke depan seperti beberapa negara sebelumnya seperti Chili dan Slovenia.

"Kita berharap proses menjadi anggota OECD ini bisa diselesaikan dalam waktu 2-3 tahun. Beberapa negara yang berpengalaman masuk dalam 3 tahun antara lain Chili, Estonia dan Slovenia dan Lituania, " katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Airlangga menyampaikan Indonesia telah menjadi partner strategis sejak 2007 dan menjadi sedikit negara yang meski belum menjadi anggota OECD tetapi sudah terdapat kantor OECD di indonesia sehingga sejak 2015. Selain itu, pemerintah akan segera mengadakan pertemuan tingkat menteri pada mei 2024.

"Sehingga memang indonesia dalam tanda petik jadi harapan agar segera menjadi bagian dari OECD. Tentunya kita akan siapkan roadmap ke depan dan akan kita siapkan pertemuan tingkat menteri pada mei ini," jelasnya.

Airlangga menjelaskan pada 20 Februari lalu OECD secara resmi memutuskan untuk memulai proses aksesi keanggotaan Indonesia. Menurutnya proses sampai dengan aksesi memerlukan waktu sekitar 7 bulan dan salah satu yang tercepat dan menjadi negara asia tenggara pertama yang mulai masuk dalam proses aksesi OECD.

"Pentingnya keanggotaan Indonesia dalam aksesi OECD ini akan melanjutkan proses reform struktural kemudian juga kebijakan dan regulasi dengan referensi yang banyak ataupun yang baik yang dimiliki oleh OECD," ungkapnya.

Airlangga menyampaikan keanggotaan Indonesia dalam OECD sangat diperlukan karena dengan menjadi anggota OECD, kebijakan regulasi dan berbagai kebijakan yang di lakukan di Indonesia akan setara dengan 38 anggota.

"Tentunya akan menjadi kemudahan bagi negara-negara tersebut untuk melakukan investasi, perdagangan karena mempunyai komitmen dan standar best practice yang sama," tuturnya.