Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng 15 mitra lembaga bantuan hukum (LBH) di berbagai daerah untuk meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Upaya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK.

"Perlu kami sadari bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka. Sehingga, kerap menimbulkan permasalahan hukum," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 28 Februari.

Yulius menekankan, UMK secara nasional masih mendominasi struktur badan usaha di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, keberadaan UMK ini menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian nasional.

Kontribusi UMK terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan juga diharapkan dapat meningkat.

Meski begitu, Yulius mengatakan, banyak keterbatasan yang menghambat UMK di Indonesia.

Hambatan-hambatan tersebut meliputi perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran hingga sumber daya manusia.

Oleh karena itu, dia menyebut perlu ada bantuan dan pendampingan agar mereka berkembang.

"Sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut, Kemenkop UKM telah menyusun program layanan bantuan dan pendampingan hukum, untuk mewujudkan amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis agar program dapat mencapai hasil yang optimal," katanya.

Di samping itu, kata Yulius, pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Mahkamah Agung (MA), lembaga bantuan hukum dan firma hukum dalam upaya mewujudkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil secara optimal.

Selain untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMK, kerja sama ini diharapkan dapat mendorong para mitra untuk memberikan bimbingan, literasi dan motivasi untuk perkembangan UMK di wilayah kerja masing-masing.

"Sehingga, pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalkan serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin," tuturnya.

Lebih lanjut, Yulius menekankan, perlu dukungan perencanaan program yang baik dan SDM yang memiliki komitmen keberpihakan pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil untuk memastikan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik.

Dalam mendukung pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, Kemenkop UKM juga telah membangun aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi UMK dalam penyampaian permohonan atau pengaduan sekaligus memudahkan para pihak untuk memantau perkembangan layanan.

Adapun sebanyak 15 lembaga atau mitra LBH yang menyatakan komitmen bersama Kemenkop UKM, yakni Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI), Fakultas Syari’ah, Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Jawa Tengah) serta Law Firm Indra & Wendy’s Partner, Pekanbaru (Riau).

Kemudian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia, Jakarta Utara, Law Firm Supriyadi & Partners, Jakarta Selatan, ASM Law Office, Batam, Kantor Hukum Jomi Suhendri Saputra & Associates, Jakarta Utara, Law Firm Pencerah, Medan dan LKBH Universitas Balikpapan (Kalimantan Timur).