Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menyatakan pihaknya belum bisa memastikan akan memberikan insentif terhadap harga gas bumi tertentu (HGBT). Adapun saat ini HGBT masih terbatas di 7 sektor dengan harga 7 dolar AS per MMBTU seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Sementara itu berdasrkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 tahun 2021, kebijakan HGBT akan berakhir pada tahun 2024.

Menurut Tutuka, evaluasi HGBT jangan sampai menyebabkan kerugi pada negara dan perlu mempertimbangkan cadangan yang masih terbatas dan baru akan berlimpah pada tahun 2030 mengingat masih banyak sumber gas yang belum melakukan on stream.

"Kalau itu harus kita evaluasi dengan baik karena pertama cadangan, atau masih ada penerimaan negara, kan kita gabisa sampai (penerimaan) negara minus," ujar Tutuka kepada media yang dikutip Rabu 21 Februari.

Untuk itu, lanjut Tutua, dalam proses evaluasi harus ilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

Dikatakan Tutuka pihaknya saat ini tengah menyiapkan pedoman evaluasi terhadap Kepmen ESDM nomor 134 agar dapat mengatur mengenai dampak pemberlakuan HGBT termasuk pajak yang akan dikenakan. Selain itu pihaknya juga telah meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan evaluasi.

"Ya kita minta kepada Kemenperin untuk melakukan evaluasi. Ini sedang meminta Kemenperin untuk menjawab. Kita berupaya HGBT tetap bisa mendukung tetapi secara tepat pada industri yang membutuhkan," sambung Tutuka.