JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 akan menutup kegiatan operasional pada momen pencoblosan di tempat opemilihan umum (TPU) pada Rabu, 14 Februari 2024.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyampaikan, penutupan kegiatan operasional tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
"Penetapan tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan pihak terkait, jajaran pimpinan maupun pegawai Bank Indonesia, serta seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," katanya dalam keterangan resmi, Kamis 8 Februari.
Erwin mengatakan pada hari libur nasional tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan layanan non-tunai BI-FAST serta seluruh kanal digital yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran.
Adapun kegiatan operasional BI akan kembali berjalan normal kembali pada Kamis, 15 Februari 2024.