Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi berdasarkan UU HKPD.

Menurut Prianto PKB dengan BBM dapat ditentukan berbeda melalui penetapan koefisien bobotnya. Koefisien bobot tersebut menjadi salah satu komponen dasar pengenaan PKB.

"Penentuan bobot tersebut mengacu pada PerMendagri untuk Kendaraan Bermotor (KB) baru setelah ada pertimbangan dari Menkeu. Sementara itu, untuk selain KB baru, dasar pengenaan PKB (termasuk penentuan bobotnya) menjadi kewenangan Gubernur melalui penerbitan PerGub," jelasnya kepada VOI, Selasa 6 Febuari 2024.

Prianto menyampaikan kebijakan pajak apapun pasti dilandasi oleh suatu pertimbangan rasional. Salah satunya adalah percepatan transisi kendaraan untuk mendorong green economy yang berkaitan dengan polusi udara sebagai akibat dari penggunaan bahan bakar fosil.

Prianto berharap kebijakan PKB untuk KB dengan BBM dapat mengubah perilaku masyarakat sehingga meninggalkan KB dengan BBM fosil dan beralih ke KB listrik.

Sebagai informasi, dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara nilai jual Kendaraan Bermotor (KB) dan bobot tertentu. Adpun bobot tertentu tersebut mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan sebagai akibat penggunaan KB. Sementara itu, dasar pengenaan PKB khusus untuk KB di air berdasarkan hanya nilai jual Kendaraan Bermotor.

Nilai jual Kendaraan Bermotor mengacu pada harga pasaran umum yang ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. Harga pasaran umum tersebut merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.