OJK Pastikan Tak Akan Berikan Pelindungan ke Debitur yang Beritikad Buruk
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito (Foto: Aris Nurjani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito pastikan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk atau nakal yang tidak melakukan pembayaran kredit yang dimiliki.

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal, Banyak konsumen yang tidak beritikad baik. Jadi yang jadi debitur itu unitnya dibawa, jadi kalau kayak gitu, silahkan eksekusi dengan UU Fidusia," tuturnya dalam Konferensi Pers, Kamis 1 Februari 2024.

Sarjito menjelaskan dalam berbagai kasus yang terjadi pihaknya melihat ada beberapa debitur yang dengan sengaja melakukan beberapa modus agar tidak membayar kreditnya.

Sarjito mengingatkan POJK Nomor 22 tahun 2023, selain melindungi konsumen juga berfungsi melindungi PUJK. Adapun peraturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 22 tahun 2023, pasal 92 ayat 3 POJK dijelaskan konsumen wajib menyelesaikan kewajibannya dan PUJK juga berhak mendapat perlindungan hukum.

Menurut Sarjito bila terjadi wanprestasi, pemberi kredit dapat mengeksekusi agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2.

Dikesempatan yang sama, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting mengatakan debt collector bisa menarik agunan kepada selain konsumen lantaran banyak kasus dimana konsumen bekerja sama sebagai penadah benda agunan.

"Lalu diatur bahwa jaminan fidusia itu tetap bisa diambil walau dalam tangan siapa pun objeknya berada. Hal ini merujuk pada pasal 64 POJK 22 tahun 2023," jelasnya.

Selain itu, Ginting menjelaskan wanprestasi tak selalu lewat peradilan dan bisa berupa kesepakatan tertulis kepada para pihak, putusan pengadilan dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan UU.

Terkait ancaman pidana, Ginting menyampaikan di pasal 23 ayat 2 UU Fidusia, pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari penerima fidusia.