Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mendorong lintas penyeberangan perintis berubah menjadi komersil.

Tujuannya agar perkonomian daerah, khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP) bisa berkembang.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo mengatakan, berdasarkan data dari tahun 2017 sampai 2023 terdapat 27 lintas perintis yang status lintasnya berubah menjadi komersil.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, rata-rata perubahan lintas perintis menjadi komersil adalah sebanyak lima lintas per tahun.

Pada tahun 2024, terdapat penambahan empat lintas perintis yang menjadi komersil, yaitu lintas Sei asam-Sunyat, Nunukan-Sebatik, Kendari-Langgara, dan Raha-Puhe.

“Perubahan lintas perintis menjadi komersil adalah hal yang baik karena artinya daerah tersebut secara ekonomis sudah menjadi daerah berkembang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 26 Januari.

Selain itu, sambung Lilik, hal itu juga membuktikan bahwa lintasan tersebut secara komersil sudah dapat menguntungkan dan menutup biaya operasional, sehingga anggaran subsidi dapat dialihkan kepada lintas perintis baru yang belum memiliki transportasi penghubung.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, lintas penyeberangan perintis dapat disubsidi jika secara komersil belum menguntungkan dan faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60 persen per tahun.

Adapun, jika lintasan perintis sudah memenuhi faktor muatan 60 persen dan menutup biaya operasional, maka lintasan dapat dicabut subsidinya dan ditingkatkan statusnya menjadi komersil.

Sebagai informasi, pada tahun ini terdapat 353 lintas penyeberangan, 84 di antaranya adalah lintas penyeberangan komersil dan 269 lainnya adalah lintas penyeberangan perintis.

“Pada awalnya lintas-lintas tersebut secara komersil tidak menguntungkan dan memerlukan subsidi dari pemerintah, hingga berkembang menjadi lintas yang profit bagi operator kapal di lintasan tanpa memerlukan lagi subsidi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” jelas Lilik.

Dengan adanya perubahan lintasan perintis menjadi komersil, sambung Lilik, diharapkan pelayanan dan pembangunan konektivitas nasional di bidang transportasi penyeberangan khususnya di daerah 3TP dapat terwujud.

“Kehadiran lintas penyeberangan perintis di daerah 3TP juga diharapkan dapat menghubungkan daerah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah maju, meningkatkan perekonomian daerah, menjaga tingkat inflasi, dan pemerataan pembangunan,” katanya.

Lilik juga bilang Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan akan melakukan evaluasi dan pemetaan penambahan lintas perintis serta peningkatan lintas perintis menjadi komersil.

“Kami akan melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan berbagai stakeholder untuk mengakomodir kebutuhan daerah terkait pelayanan keperintisan dan evaluasi terhadap lintas-lintas yang dapat dikomersilkan,” tuturnya.