JAKARTA - Emiten produsen kertas Grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) melakukan pelunasan pokok obligasi berkelanjutan III tahap III tahun 2022 seri A sebesar Rp398,81 miliar.
Sekretaris Perusahaan INKP Heri Santoso menyampaikan bahwa pelunasan pokok termasuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp and Paper tahap III tahun 2022 seri A sebanyak Rp186,15 miliar. Dengan begitu, jumlah pokok obligasi dan sukuk yang harus dilunasi sebesar Rp584 miliar.
“Untuk pelunasan pada 27 Desember 2023 kepada pemegang obligasi dan sukuk,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Kamis 28 Desember..
Sebelumnya, Indah Kiat Pulp and Paper telah menyediakan dana yang digunakan untuk membayar pokok dua obligasi dan satu mudharabah yang jatuh tempo pada Desember 2023.
Indah Kiat Pulp and Paper akan membayar obligasi dan sukuk pada saat jatuh tempo dalam bentuk kas dan setara kas. Nilai yang dibayar sesuai dengan nilai obligasi dan sukuk
Sebelumnya, Manejemen INKP mengatakan terdapat tiga jenis utang, yaitu Obligasi Berkelanjutan I INKP Tahap III Tahun 2020 Seri B, Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A.
"Kami telah menyiapkan dana untuk pembayaran pokok obligasi dan sukuk pada saat jatuh tempo yang ditempatkan dalam bentuk cash dan cash equivalent," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I INKP Tahap III Tahun 2020 Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp2,46 triliun dan menawarkan bunga tetap sebesar 10 persen jatuh tempo pada 11 Desember lalu.
BACA JUGA:
Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah pokok sebanyak Rp398,81 juta dan bunga tetap sebesar 7 persen. Lalu, obligasi ini jatuh tempo pada 26 Desember 2023.
Terakhir, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A juga jatuh tempo di tanggal yang sama, yaitu 26 Desember 2023. Jumlah dana sukuk sebesar Rp 186,15 miliar.
Selain itu, perseroan juga menjelaskan bahwa INKP belum memiliki rencana melakukan pelunasan terhadap obligasi dengan utang baru dari bank, penerbitan obligasi/sukuk atau lembaga keuangan lainnya.