Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I atau Januari hingga Maret Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman dalam keterangan resmi, Kamis, 28 Desember.

Lebih lanjut, Jisman menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Dimana penyesuaian tarif ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Merujuk pada ketentuan tersebut, sambung Jisman, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuaral I-2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Lebih lanjut, Jisman menjelaskan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucap Jisman.

Jisman juga berharap PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.