JAKARTA - Momentum libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 tinggal menghitung hari.
Dengan begitu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) telah mengumumkan aturan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol Jasa Marga Group selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 nanti juga akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga," demikian keterangan resmi Jasa Marga dikutip dari laman Instagram resminya @official.jasamarga, Senin, 18 Desember.
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut sudah berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tanggal 5 Desember tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran distribusi lalu lintas perjalanan nanti. Jadwal dan pelaksanaan dapat berubah mengikuti diskresi kepolisian," tambah keterangan Jasa Marga.
Ketentuan waktu pengaturan pembatasan operasional lalu lintas angkutan barang tersebut sebagai berikut:
1. Saat arus mudik Natal, pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan pada Jumat, 22 Desember 2023, pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 24 Desember 2023, pukul 24.00 WIB.
2. Saat arus balik Natal, pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan pada Selasa, 26 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 WIB.
3. Saat arus mudik Tahun Baru, pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan pada Jumat, 29 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 30 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.
4. Saat arus balik Tahun Baru, pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan pada Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 2 Januari pukul 08.00 WIB.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang tersebut berlaku di sejumlah ruas tol Jasa Marga Group, seperti Tol Jakarta-Tangerang, Prof.Dr.Ir.Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Cikampek, dan Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional).
Berikutnya, ada Tol Cipularang, Padaleunyi, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang Seksi A,B,C, Semarang-Solo, dan Solo-Ngawi.
Kemudian, ruas Tol Yogyakarta-Solo (fungsional), Ngawi-Kertosono, Mojokerto-Surabaya, Surabaya-Gempol, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, pembatasan operasional angkutan barang tersebut dilakukan terhadap:
1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg);
2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;
3. Mobil barang dengan kereta tempelan;
4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir dan/atau batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan.