YOGYAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan pihak Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. Dalam SKB tersebut berisi jadwal contraflow arus mudik dan balik Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Seperti diketahui, Pemerintah merapkan contraflow di setiap momen perayaan besar. Hal itu dilakukan demi mencegah adanya penumpukan kendaraan di berbagai ruas jalan. Contraflow sendiri akan digelar di beberapa titik.
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Nataru
Sistem contraflow tertuang pada SKB dengan Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023, ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa dengan penerbitan SKB tersebut, pejalanan selama libur Nataru akan diselenggarakan pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," kata dia di Jakarta, Kamis, 7 Desember, dikutip dari website resmi Kementerian Perhubungan.
Dalam SKB tersebut termuat beberapa aturan yang berkaitan dengan beberapa hal yakni pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow). Berikut ini jadwal contraflow selama arus mudik dan arus balik Nataru.
- Arus Mudik Natal 2023
KM 47 (Karawang Barat) - KM 87 (Subang): Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
- Arus Balik Natal 2023
KM 87 (Subang) – KM 47 (Karawang Barat): Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
- Arus Mudik Tahun Baru 2024
KM 47 (Karawang Barat) – KM 87 (Subang) : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
- Arus Balik Tahun Baru 2024
KM 87 (Subang) – KM 47 (Karawang Barat) : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Pembatasan Angkutan Barang Libur Nataru 2023
Tidak hanya melakukan contraflow, akan dilakukan pula pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Nataru. Kendaraan yang dibatasi adalah sebagai berikut.
- Mobil barang berbobot lebih dari 14.000 kg
- Mobil barang bersumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan
- Mobil barang yang memuat hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Beberapa kendaraan pengakutan barang akan mendapatkan pengecualian pembatasan sehingga tetap bisa beroperasi. Kendaraan yang dapat pengecualian adalah sebagai berikut.
- Mobil yang mengangkut BBM atau BBG
- Mobil penghantaran uang, hewan, dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
BACA JUGA:
Meski demikian kendaraan yang dapat pengecualian wajib melengkapi surat muatan dengan kententuan yakni sebagai berikut.
- Surat muatan diterbitkan pemilik barang yang diangkut
- Surat muatan berisi informasi tentang jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
- Surat tersebut ditempelkan di kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Itulah informasi terkait jadwal contraflow arus mudik dan balik Nataru. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.