Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah empat rangkaian kereta atau trainset LRT Jabodebek yang beroperasi. Dengan penambahan kereta yang beroperasi ini, waktu tunggu antar kedatangan kereta atau headway dapat dipersingkat kembali menjadi 7 menit.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan trainset yang meleyani penumpang LRT Jabodebek per hari ini berjumlah 16 rangkaian. Jumlah ini bertambah 4 trainset dari total rangkian yang sebelumnya dioperasikan yakni 12 rangkaian.

Risal menekankan bahwa secara bertahap penambahan jumlah rangkaian kereta akan dilakukan hingga LRT Jabodebek akan mengoperasikan 27 trainset secara penuh.

“Penambahan rangkaian ini dimaksudkan agar waktu tunggu (headway) dapat dipersingkat menjadi 7-15 menit sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama musim libur ini,” ujar Risal dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Desember.

Selain menambah trainset, Kemenhub juga resmi memberlakukan skema tarif promo terbaru mulai hari ini. Kata Risal, promo tarif ini diberikan untuk mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan LRT Jabodebek dalam bepergian selama masa libur akhir tahun ini.

Rinciannya, tarif LRT pada hari kerja Senin sampai Jumat pada jam sibuk atau peak hour adalah sebesar Rp3.000 untuk 1 km pertama dan masimal sebesar Rp20.000. Adapun periode jam sibuk ditetapkan pada pukul 06.00 sampai 08.59 WIB dan mulai 16.00 sampai dengan 18.59 WIB.

Sementara tarif jam nonsibuk atau off peak hour pada hari kerja Senin sampai Jumat dipatok Rp3.000 untuk 1 km pertama dan maksimal Rp10.000.

Waktu jam nonsibuk pada hari kerja ditetapkan pada jam awal jam operasi hingga pukul 05.59 WIB, kemudian pulul 09.00 sampai 15.59 WIB, serta pukul 19.00 sampai dengan akhir jam operasi.

“Sementara itu tarif pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional adalah sebesar Rp3.000 untuk 1 km pertama dan maksimal Rp10.000,” ucapnya.

Sekadar informasi, tarif promo ini dikeluarkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: KP-DJKA 266 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 147 Tahun 2023 tentang Tarif Promo Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik yang ditandatangani pada Kamis, 30 November.