JAKARTA - Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan membeberkan sejumlah modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
Hal ini disampaikan Riva dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI.
Riva menjabarkan sejumlah modus yang dilakukan antara lain model helikopter, ilegal unloading dn pemalsuan dokumen.
Lebih jauh, dia menjelaskan, modus helikopter yang dimaksud adalah metode pengisian BBM yang dilakukan berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang sama tapi menggunakan nomor dan juga pelat nomor dan juga QR code yang berbeda.
"Jadi memang ada pemalsuan atau penggandaan yang dilakukan," ujar Riva yang dikutip Rabu, 22 November.
Riva menyebut metode terbaru yang dilakukan adalah dengan menggunakan bus pariwisata.
Dengan metode helikopter ini, kata dia, pelaku akan memodifikasi tangki BBM dengan menempatkan tangki tambahan agar kapasitas BBM yang diambil bisa dalam jumlah yang lebih banyak.
Sementara untuk kendaraan roda dua, modifikasi yang dilakukan dengan menambah jerigen untuk diisi BBM dalam jumlah besar.
Pelaku telah terlebih dahulu menggandakan terhadap QR code dan pelat nomor kendaraan.
Kuat dugaan pelaku telah bekerja sama dengan oknum operator SPBU.
Kemudian untuk modus Ilegal Unloading, kata dia, truk tangki BBM Pertamina menurunkan BBM secara ilegal dan diindikasikan ada kerja sama antara pelaku dengan oknum pengawas SPBU dan oknum internal perusahaan.
Adapun parameter yang harus diwaspadai adalah truk tangki BBM Pertamina berhenti tidak pada lokasi yang ditentukan seperti SPBU.
Modus terakhir dengan mode pemalsuan dokumen dari pemerintah.
Melalui modus ini, oknum nelayan dan petani yang memang diizinkan mengambil BBM dengan jerigen terkadang menggunakan surat rekomendasi yang digandakan.
"Nah ini yang memang kami lakukan pengawasan dan juga penindakan bersama-sama dengan BPH Migas dan juga aparat penegak hukum," lanjut Riva.
BACA JUGA:
Terkait maraknya modus tersebut, Riva memastikan pihnya telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan penyaluran terhadap BBM subsidi.
Melalui upaya pengawasan tersebut, kata dia, Pertamina dan APH telah menjatuhkan hukuman dengan menyetop suplai solar kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda sebesar Rp14,8 miliar.
"Kami laporkan penindakan penyalahgunaan JBT, JBKP bersama APH itu ada 406 laporan dan 430 tersangka" pungkas Riva.