Perdagangan Bursa CPO Dimulai Hari Ini, Transaksi Pembelian Capai 100 Ton
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Perdagangan bursa berjangka minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) secara resmi telah dimulai hari ini. Di sesi pertama perdagangan tercatat transkasi pembelian sekitar CPO 100 ton.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan terdapat tiga sesi perdagangan yang nantinya akan membentuk harga dicovery CPO hari ini. Setelah sesi pertama pada pagi tadi pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB, kemudian dilanjutkan sesi kedua pukul 16.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Sementara sesi ketiga akan berlangsung pada pukul 20.00 WIB sampai 21.00 WIB. Pada sesi ketiga tersebut yang nantinya akan membentuk harga CPO hari ini yang nantinya akan rilis pada hari Senin 22 Oktober nanti.

“Sesi satu kontrak petama, transaksinya hanya empat lot, kira-kira 100 ton. Okelah, kata kami masih oke itu,” kata Didid dalam Live Transaksi Perdagangan CPO melalui Bursa Berjangka, di kantor ICDX, Jakarta, Jumat, 20 Oktober.

Didid menyampaikan saat awal perdagangan dibuka harga CPO di angka Rp12.485 per kilogram (kg). Saat proses lelang dalam sistem bursa tersebut berlangsung, maka terbentuk harga CPO yang dibeli oleh pembeli yakni Rp11.305 per kg.

“Itulah harga yang fair. Itu sesi pertama, kontrak pertama. Ya cuma seigtulah, namanya baru, jangan minta lari duluan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur PT Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX), Yugieandy Tirta Saputra mengatakan setalah terbentuk harga yang bisa dibeli oleh pelaku usaha, selanjutnya masuk ke dalam proses track allocation. Di mana pembeli dan pedagang mengetahui nama perusahaannya.

Kemudian, sambung Yugie, setelah kedua belah pihak mengetahui identitas satu sama lain, maka pembeli dapat membayar melalui lembaga kriling. Setelah uang jaminan masuk ke rekening lembaga kliring, maka lembaga kliring akan memberitahukan kepada penjual untuk mengirim minyak sawit kepada penjual.

“Begitu barangnya sudah dikirim pembeli comfirm dibuktikan Bukti Acara Serah Terima, itu baru kliring akan menyerahkan uang tesebut ke penjual,” ujarnya.