Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima laporan rehabilitasi daerah aliran sungai dari PT Mitra Stania Prima (MSP). PT MSP merupakan perusahaan dibawah naungan Arsari Tambang.

Presiden dan Direktur PT Mitra Stania Prima Aryo Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya mengedepankan tata kelola penambangan dan reklamasi yang baik dan benar.

“Kita mengedepankan konsep good governance, dan yang tidak kalah penting sesuai arahan Kementerian adalah reklamasi,” kata Aryo di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin, 25 September.

Aryo menjelaskan, pihaknya menyerahkan rehabilitasi DAS tahap pertama di lahan seluas 27 hektare. Lahan tersebut ditanami kacang mete, kayu putih, dan udang.

“Yang baru selesai 27 hektare itu di Kabupaten Bangka Tengah. Tahun depan mungkin lebih dari 70 hektare di Bangka Induk atau di Belitung, sesuai arahan Balai Pengelolaan DAS Bangka Belitung,” kata Aryo.

Dijelaskannya, tanaman yang ditanam dalam rehabilitasi DAS Bangka Belitung sesuai dengan kebutuhan kelompok tani setempat.

"Kenapa jambu mete? Karena bisa tumbuh dengan baik di bekas lahan penambangan pasir timah ilegal. Lalu cemara udang, karena bisa juga tumbuh di daerah yang sedikit unsur haranya. Dan kayu putih karena tentu sama dengan jambu mete," jelas Aryo. .

Dengan rehabilitasi ini, Aryo mengatakan warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan tambahan penghasilan.

“Untuk 27 hektare, hasilnya lumayan,” kata Aryo.

Dalam kesempatan yang sama, Muchtar Effendi, Kepala Balai Pengelolaan DAS Baturusa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan reboisasi dan rehabilitasi pada lahan yang dikelolanya.

"Ini tanah negara. Mereka tanam sampai tiga tahun. Nanti dinilai keberhasilannya oleh Gubernur Bangka Belitung," kata Muchtar.

Lanjut Muchtar, pihaknya turut serta melakukan pengawasan dan penilaian selama proses pemanfaatan lahan.

“Mereka bersama masyarakat berdiskusi tentang tanaman apa yang akan ditanam (untuk memberi manfaat bagi warga sekitar). Nanti kita akan melakukan penilaian,” kata Muchtar.

Dia mengatakan, kewajiban ini sudah berlaku sejak 2015, sejalan dengan skema peminjaman lahan.

“Rehabilitasi lahan tersebut untuk memperbaiki lingkungan semaksimal mungkin mereka memanfaatkannya,” kata Muchtar.