Bagikan:

JAKARTA - Ramai di media sosial, seorang laki-laki berinisial K mengakhiri hidupnya lantaran terbebani dengan utang pinjaman online.

Bahkan, disampaikan juga korban mendapat ancaman teror dari debt collector (DC) diduga dari aplikasi AdaKami.

Lalu, bagaimana sistem kerja penagihan dari DC AdaKami?

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega menjelaskan, perusahaannya terdapat skema pengawasan yang cukup ketat untuk mengawasi kerja DC.

Selain itu, lanjutnya, AdaKami juga membagi DC sesuai dengan tenor.

Contohnya, jika tenor pinjaman pendek antara 1 sampai 10 hari akan dilakukan oleh tim A. Sedangkan nasabah dengan tenor lebih panjang akan dilakukan oleh tim B, begitu seterusnya.

“Prosedur penagihan DC AdaKami collecton team, di AdaKami atau platform lain yang kami lakukan adalah membagi di-bucket-bucket, misalnya 1-10 hari masuk di kelompok A, B dan seterusnya ada pengelompokan,” tuturnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 22 September.

Selain itu, kata Bernardino, perusahaan juga memberikan arahan kepada DC batasan-batasan yang harus dibicarakan dalam penagihan.

“Di dalam dialog yang dilakukan dengan nasabah itu biasanya kami taruh di screen dan batas-batas yang akan dibicarakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bernardino mengatakan, jika DC menagih dengan kasar kepada nasabah, maka nomor yang digunakan bisa dilaporkan ke customer AdaKami.

“Nomor yang menelpon (nasabah) itu tercatat. Jadi kami tahu itu dari DC kita atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, Bernardino mengatakan, AdaKami juga mempunyai supervisor yang bertugas untuk mengawasi DC.

Jika DC melanggar SOP yang ditentukan perusahaan, maka akan diberikan surat petingatan (SP).

“Kita juga ada yang disebut supervisor yang dia bisa lihat, kita juga ada keyword-keyword yang melanggar ketetuan yang ada di AFPI itu. Jadi nanti supervisor akan bertanya, “tadi kamu ngomong apa dengan nasabah”. Kalau tercatat ya kita tindak. Tingkat pelanggaran itu kita sudah ada SOP apakah dia diberikan SP1 atau SP2 hingga pemecatan,” katanya.