Bagikan:

JAKARTA - PT SeaBank Indonesia mencatatkan laba bersih setelah pajak sebesar Rp132,26 miliar sepanjang semester I 2023.

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (yoy) yakni Rp8,3 miliar.

Pertumbuhan laba bersih ini dikontribusikan oleh peningkatan pendapatan operasional, terutama berasal dari pendapatan bunga bersih, yang dikompensasi dengan peningkatan kerugian penurunan nilai aset.

Selain itu, SeaBank juga mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 47 persen (yoy) di Juli 2023 menjadi Rp32,78 triliun dari Rp22,32 triliun pada Juli 2022.

Penyaluran kredit hingga Juli 2023 sebesar Rp15,09 triliun sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp26,00 triliun.

“Kami berharap tren positif ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun, dengan tetap menghadirkan inovasi layanan dan produk yang berlandaskan prinsip kehati-hatian dalam bisnis demi menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah," ujar Direktur Utama SeaBank Indonesia, Sasmaya Tuhuleley.

Kinerja positif SeaBank juga terlihat jika membandingkan laporan keuangan akhir Semester I 2023 dengan akhir Semester I 2022.

Terlihat SeaBank berhasil mencatatkan laba bersih setelah pajak Rp34,81 miliar pada akhir semester I tahun 2023, meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni Rp5,97 miliar atau hampir 6 kali lipat dibanding tahun 2022.

Dari segi kualitas aset, SeaBank berhasil memperbaiki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross yang turun menjadi 2,09 persen sementara NPL net turun menjadi 0,13 perseb yang menunjukkan penyaluran kredit terus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang berkesinambungan.

Tingkat pengembalian aset SeaBank atau return on asset (ROA) berhasil membaik menjadi 0,28 persen dibandingkan pada periode semester I tahun 2022 yakni 0,07 persen.

Tingkat pengembalian ekuitas atau return on equity (ROE) juga tumbuh dengan baik dari 0,48 persen menjadi 1,33 persen di semester I tahun 2023.

Sedangkan rasio biaya terhadap pendapatan atau cost to income ratio (CIR) ditekan menjadi 18,39 persen dari yang sebelumnya di tahun 2022 sebesar 36,21persen.