Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan dirinya tidak akan lepas tanggung jawab dalam penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Meski begitu, Erick bilang, dalam proses penyelesaian kasus Jiwasraya memerlukan waktu yang tidak sebentar.

“Ini kan memang perlu waktu. Jadi saya tidak melarikan diri, tetapi proses ini masih perlu waktu 2-3 tahun,” ujar Erick, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR, ditulis Jumat, 1 September.

Kata Erick, persoalan kasus Jiwasraya dapat rampung pada tahun depan, seiring dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memulihkan aset rampasan negera.

“Kita baru selesai 2024, ketika ada pencairan dari Kemenkeu untuk aset yang sudah disita oleh Kejaksaan senilai Rp3,2 triliun,” ungkapnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Direktur Utama Jiwasraya Angger P. Yuwono mengatakan penyelesaian kasus Jiwasraya hampir rampung.

Ia juga mengatakan pemegang saham bersama dengan manajemen memiliki itikad baik agar lebih banyak lagi polis yang bisa diselamatkan di IFG Life.