KLHK Sebut 34 Persen Sumber Polutan Jabodetabek dari PLTU, Pemerintah Bakal Tutup Milik BUMN?
Polusi udara (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa 34 persen sumber polutan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Total ada 161 yang teridentifikasi sebagai sumber polutan. Dari total tersebut 11 perusahaan sudah ditindak. Perusahaan ini bergerak di bidang PLTU dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.

Lalu bagaimana dengan PLTU milik BUMN?

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan akan menyetop operasional PLTU milik PT PLN (Persero) yang menggunakan batu bara. Sebagai gantinya akan menggunakan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Kata dia, berdasarkan peta jalan atau roadmaps penghentian PLTU milik PLN ini akan mulai dilakukan pada 2025-2030 mendatang.

“Kami tergantung kebijakan KLHK dan ESDM, itu kan sudah punya roadmap untuk kita kapan ke energi terbarukan, tidak lagi menggunakan energi fosil, itu kan rodmap udah ada,” katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 29 Agustus.

Arya mengatakan BUMN akan terus mendorong energi baru terbarukan di dalam negeri. Karena itu, kata Arya, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah jika PLTU PLN harus ditutup.

“Kita ikut ada rodmap yang ada di pemerintah, kita maksimalkan di sama aja,” tuturnya.

Terkait