Langgar Peraturan Ini, KKP Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut di Aceh
Foto: (Dok. Humas KKP)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan aktivitas pemanfaatan ruang laut di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Penertiban dilakukan terhadap salah satu resort yang diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Lampulo, terdapat pemanfaatan ruang laut seluas kurang lebih 90 meter persegi milik CV EM Resort yang belum dilengkapi dokumen PKKPRL.

"Ada bangunan restoran di atas laut yang belum ada izin PKKPRLnya," kata Adin melalui keterangan resminya, dikutip Senin, 28 Agustus.

Adin mengungkapkan, meski resort tersebut memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Besar yang masih berlaku hingga sekarang. Namun, resort belum memiliki izin PKKPRL, yang juga merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi.

Hal tersebut sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yang mana setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha dan/atau denda administratif.

Sedangkan, bagi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Sesuai dengan aturan berlaku, setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut, wajib memenuhi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," ujar Adin.

Adin menegaskan, pentingnya izin PKKPRL bagi setiap kegiatan pemanfaatan ruang semata-mata untuk menjaga keberlanjutan ekologi, sehingga pembangunan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan di masa sekarang tidak mengorbankan generasi yang akan datang.

"Dalam pemenuhan dokumen PKKPRL ini, akan dilakukan beberapa kajian, seperti kondisi ekosistemnya, hidro oseanografinya, hingga perkiraan dampak apa saja yang akan terjadi di perairan tersebut apabila dilakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut,"

Apabila, pelaku usaha tidak memenuhi dokumen PKKPRL, kegiatan pemanfaatan ruang laut menjadi tidak terpantau dampak ekologinya.

Terkait kasus ini, Polsus PWP3K akan melakukan pemanggilan terhadap Manajemen CV EM Resort untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, melalui kebijakan Blue Economy atau Ekonomi Biru, pihaknya memastikan pembangunan di sektor kelautan akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip pengelolaan ruang laut, yang dilakukan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang laut.