Bagikan:

YOGYAKARTA – Pernahkah Anda mendengar istilah force majeure atau kondisi kahar? Force majeure merupakan sebuah kondisi dimana debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya karena berada dalam situasi terdesak. Dalam klausul force majeure, pihak debitur akan diberikan kelonggaran dalam menunaikan kewajibannya berdasarkan perjanjian setelah peristiwa tersebut. Berikut penjelasan lengkap tentang apa itu force majeure beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kelonggaran dari kreditur.

Apa itu Force Majeure?

Dirangkum dari berbagai sumber, Senin, 7 Juli 2023, force majeure atau kondisi kahar merupakan keadaan memaksa (overmatch) yang mengakibatkan debitur tidak bisa menjalankan kewajibannya kepada kreditur karena kejadian di luar kuasa mereka.

Misalnya, bencana alam seperti gempa bumi, wabah yang menjadi pandemi atau epidemi, perang, kerusuhan, dan lain sebagainya.

Secara umum, sejumlah peristiwa yang bisa digolongkan dalam force majeure ketika terjadi tanpa bisa diduga, di luar kuasa pihak terkait, dan tidak bisa dihindari.

Umumnya, klausul force majeure hampir selalu ada di dalam setiap kontrak perjanjian antara kedua belah pihak.

Force majeure juga dapat dijadikan alasan untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar penalti atas dasar wanprestasi yang dinyatakan oleh kreditur.

Syarat Force Majeure

Aturan tentang force majeure di Indonesia dapat dijumpai dalam Pasal 1244 dan pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan bahwa penerima kredit (debitur) harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga jika tak mampu membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Sedangkan Pasal 1245 KUH Perdata mengatakan bahwa tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga jika karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Merujuk pada pasal di atas, terdapat beberapa syarat yang menimbulkan keadaan kahar, antara lain:

  • Adanya kejadian yang tidak terduga.
  • Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan.
  • Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur.
  • Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.

Jenis-Jenis Force Majeure

Sebagaimana yang telah disinggung di atas, force majeure terjadi karena ada kondisi di luar prediksi dan kuasa manusia sehingga tidak bisa dicegah.  Nah, force majeure dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Force majeure absolut: Sebuah keadaan ketika hak dan kewajiban debitur tidak bisa dilakukan sama sekali bagaimanapun kondisinya. Keadaan ini disebut dengan impossibility. Misalnya, ketika barang yang menjadi objek dalam perikatan tidak bisa ditemukan lagi di pasaran karena produksinya telah dihentikan.
  • Force majeure relatif: ini adalah kondisi ketika pemenuhan kewajiban dan hak secara normal tidak bisa lagi dilaksanakan. Sebagai contoh, pemerintah menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan impor secara tiba-tiba. Akan tetapi barang tersebut masih bisa dikirim ke luar negeri jika dibawa langsung oleh penjual.
  • Force majeure permanen: Ini adalah kondisi dimana kewajiban dan hak kedua belah pihak tidak bisa dijalankan sama sekali sampai kapanpun. Contohnya, di dalam kontrak pembuatan sebuah karya seni, tiba-tiba seniman mengalami penyakit yang menurunkan daya fungsi organnya sehingga kontrak tersebut tak bisa dikerjakan.
  • Force majeure temporer: Merupakan kondisi ketika kewajiban dan hak tidak bisa dilakukan dalam sementara waktu, namun nantinya masih mungkin dipenuhi. Contohnya, perjanjian pengadaan suatu produk yag dihentikan karena karyawan mogik kerja. Setelah keadaan kembali normal, maka pabrik akan kembali beroperasi dan barang bisa dibuat.

Demikian informasi tentang apa itu force majeure. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.