Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menginstruksikan agar Bandara Internasional Minangkabau di Padang untuk sementara ditutup operasionalnya. Keputusan ini diambil sebagai mitigasi akibat erupsi Gunung Marapi.

Sekadar dinformasi, berdasarkan pengamatan lapangan dengan paper test yang dilakukan pada pukul 07.00 sampai 08.30 UTC terdeteksi adanya abu Gunung Marapi.

Adapun penutupan bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B2559/23 NOTAMN.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan keputusan penutupan karena alasan keselamatan penerbangan terutama adalah sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.

“Keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Desember.

Berdasarkan informasi, kata Kristi, abu gunung berapi ini berdampak pada 15 penerbangan, yang di antaranya 2 penerbangan internasional, dan 13 penerbangan domestik.

“Akibatnya, 1 penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan 14 lainnya harus dibatalkan,” jelasnya.

Kristi mengatakan pihaknya melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 1 sampai 2 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Bahwa dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, Kristi mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.

Lebih lanjut, Kisti mengatakan kompensasi ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama. Kami menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal,” ujar Kristi.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Makin (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.

“Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” tutup Kristi.