Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah di SJK.

POJK ini untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan (SJK). Dengan penerbitan aturan ini, OJK sekaligus mencabut POJK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2019.

"POJK Nomor 8 Tahun 2023 diterbitkan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (PPT), dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) yang berkembang dan mengancam negara," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengutip Antara.

POJK Anti Pencucian Uang (APU) PPT dan PPPSPM di SJK telah selaras dengan prinsip internasional, antara lain Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan Indonesia menjadi anggota penuh FATF, dimana sektor jasa keuangan diukur secara signifikan.

POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK, antara lain mengatur Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang wajib menerapkan program APU PPT, kewajiban PJK memastikan profesi penunjang yang digunakan jasanya telah menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM, dan kewajiban penyusunan dan penyampaian Individual Risk Assessment (IRA) bagi PJK.

Di samping itu, peraturan tersebut juga menambahkan contoh countermeasures yang perlu dilakukan PJK terhadap negara berisiko tinggi menurut FATF, menegaskan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) PJK, dan menyempurnakan persyaratan dan tata cara kerja sama PJK dengan pihak ketiga terkait verifikasi secara tatap muka dan non tatap muka elektronik.

POJK terbaru ini juga mengatur penundaan atau penghentian sementara transaksi yang diketahui atau diduga terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPPSPM, serta kewajiban nasabah dan pelaku usaha untuk menyampaikan data yang dibutuhkan melalui sistem pelaporan OJK.

"Selanjutnya, OJK memberikan waktu transisi bagi PJK selama paling lama enam bulan sejak diterbitkannya POJK dimaksud untuk segera melakukan penyesuaian," katanya pula.