Menteri ESDM Pastikan akan Pecat 9 PNS yang Terlibat Kasus Korupsi Tukin
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Maria Trisnawati/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan akan memecat 9 tersangka kasus tunjangan kinerja (tukin) dari jabatannya dan profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Memang secara status akan putus dari status kepegawaian," ujar Arifin yang ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 16 Juni.

Arifin menambahkan jika pihaknya sudah mendapat laporan dan telah menindaklanjuti laporan tersebut secara internal.

"Kasus tukin ini sebenernya kita sudah mendapat laporan dan menindaklanjuti. Sedang berproses, jadi memang proses ini percepat status dari 9 orang itu dan diproses secara hukum, ya kalau sudah masuk ranah hukum ya tentu saja harus menaati aturan," beber Arifin.

Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

"Terhitung mulai dari 15 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.

Sembilan orang yang ditahan adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan staf PPK Lernhard Febrian Sirait.

Kemudian ada tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine. Sebenarnya, KPK akan menahan sepuluh tersangka dalam kasus ini.

Hanya saja, ia tak hadir karena dalam kondisi sakit.

"Tersangka A (Bendahara Pengeluaran Abdullah) masih akan menjalani pemeriksaan kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan PD IDI," tegasnya.