Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru yang diharapkan bisa memperkuat pengembangan dan pengelolaan instrumen investasi reksa dana di Tanah Air. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023.

Adapun aturan tersebut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau POJK 4 Tahun 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan ketentuan tersebut diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana dan pengembangan reksa dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Selain itu, aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

"POJK 4 Tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan sejumlah upaya pengembangan reksa dana di Indonesia," ujar Aman mengutip Antara.

Menurut dia, aturan baru tersebut juga untuk memperkuat landasan hukum yang berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksa dana.

Adapun, substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dia menjelaskan, ketentuan yang disempurnakan dalam aturan baru tersebut, di antaranya, pertama, kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah reksa dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksa dana.

Lalu, kedua, ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dengan reksa dana, dan ketiga, ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.

Kemudian, keempat, penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan, dan kelima, penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik reksa dana.