Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mencatatkan laba bersih sebesar 3,8 miliar dolar AS atau Rp56,6 triliun atau naik 86 persen dari laba perusahaan pada tahun 2021.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, di tengah kondisi volatilitas harga minyak dan dinamisnya nilai tukar Rupiah, Pertamina terbukti tetap dapat meningkatkan kinerja tahun 2022 dengan melakukan berbagai upaya baik secara operasional maupun finansial.

Sepanjang tahun 2022, Pertamina Group telah berkontribusi terhadap penerimaan negara mencapai Rp307,2 triliun yang terdiri dari pajak, dividen, PNBP, Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara, dan signature bonus.

Jumlah setoran ke negara ini meningkat 83 persen dibandingkan tahun 2021. Adapun khusus setoran pajak, Pertamina pada tahun 2022 telah membayarkan pajak sebesar Rp219,06 triliun, meningkat 88 persen dibandingkan tahun 2021.

“Pencapaian ini tentu berkat kerja bersama seluruh Perwira Pertamina. Kinerja positif ini juga tentu tidak terlepas dari dukungan Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM,” ujar Nicke yang dikutip Selasa, 18 April.

Pertamina dengan komitmen untuk selalu bertumbuh, lanjutnya, telah berhasil meningkatkan kinerja operasional tahun 2022 di semua Subholding.

Produksi minyak dan gas mencapai 967 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD) atau tumbuh 8 persen dari pencapaian 2021, produksi kilang mencapai 313,9 juta BBL atau tumbuh 6 persen, realisasi penjualan produk BBM dan Non-BBM mencapai 97,86 juta KL atau tumbuh 5 persen, efektivitas pengangkutan muatan kapal Pertamina mencapai 89 persen atau tumbuh 3 peren, produksi listrik dari Geothermal dan new renewableenergy lainnya mencapai 4.659 GWh, pemasangan jaringan gas rumah tangga mencapai 254.063 sambungan rumah tangga atau tumbuh 4.760 persen.

Pertamina sangat mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.159/2022 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi.

Dengan perubahan PMK tersebut Pemerintah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp319,81 triliun (termasuk pajak) yang terdiri atas piutang 2019 - 2021 sebesar Rp83,41 triliun (termasuk pajak) dan periode sampai dengan Triwulan III 2022 sebesar Rp236,40 triliun (termasuk pajak). Pembayaran dana kompensasi tersebut berdampak kepada perbaikan arus kas operasi sehingga rasio-rasio keuangan dapat terjaga dengan baik pada kinerja tahun 2022.

Dalam memitigasi pergerakan nilai tukar kurs yang dinamis, Pertamina secara aktif melakukan transaksi lindung nilai dan penyeimbangan akun moneter yang berhasil memitigasi risiko nilai tukar sebesar US$657 juta. Pertamina juga telah melakukan upaya-upaya untuk menekan biaya bunga atas pinjaman yang meningkat akibat dampak dari fluktuasi Indonesia Crude Price(ICP) dengan optimalisasi pengelolaan dana secara konsolidasi dan melakukan early repayment saat dana kompensasi telah diterima.

"Upaya ini menghasilkan penghematan atas biaya bunga secara konsolidasian sebesar 466,75 juta dolar AS," kata dia.