Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk turut serta menelaah perundang-undangan yang mengatur aset kripto di Indonesia.

"Potensi di aset kripto sangatlah besar. Maka dari itu, perlu diatur dengan baik agar tidak saling merugikan. Kini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat UU P2SK. Kami di Kemendag akan turut mengawal ini. Dari sudut pandang hukum, maka perlu ditelaah dengan baik," jelas Jerry dalam seminar nasional Ikatan Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti dengan tema "Telaah Perundang-Undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia" di Jakarta, Kamis 6 April.

Lebih lanjut kata Jerry, masih banyak pihak yang belum mengetahui soal aset kripto. Ia pun kembali menegaskan perihal penggunaan aset kripto di Tanah Air.

"Di sini saya tegaskan bahwa kripto bukanlah sebagai alat pembayaran. Alat pembayaran yang sah hanyalah rupiah, di luar itu maka tidak sah," jelasnya.

Ia menceritakan bagaimana kripto menjadi pilihan aset bagi anak muda. Menurutnya, aset kripto itu pertumbuhannya luar biasa fantastis.

"Ketika saya diangkat menjadi Wakil Menteri Perdagangan di 2019, transaksi kripto belum banyak. Lalu kemudian Kemendag mengatur aset ini karena dikategorikan komoditas. Kami pun bertemu berbagai macam pihak, lalu transaksinya langsung mencuat. Di akhir tahun 2020, transaksinya mencapai Rp64,9 triliun lalu di 2021 meningkat tajam menjadi Rp859,4 triliun atau Rp2,3 triliun per harinya. Ini sangat luar biasa pergerakannya," papar Jerry.

Sementara itu, jumlah token yang telah memiliki izin resmi mencapai 383 token yang mana 10 di antaranya buatan Indonesia. Jerry mengaku bangga karena ada token asli Indonesia.

"Di samping itu, pada 2019 ada 3 juta pelanggan kemudian meningkat menjadi 16,3 juta pelanggan hingga saat ini," tutur Jerry.

Sementara pembicara seminar lainnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Siti Nurbaiti mengaku dirinya belum terlalu paham mengenai kripto.

"Sepertinya ada benturan antara kripto dan aset komoditi berjangka. Akan tetapi dalam seminar nasional ini akan dibahas dan dikaji dalam bidang hukum," jelasnya.

Ia pun mengajak agar mahasiswa memahami bisnis aset kripto, dan kalau perlu ikut terlibat menjadi investornya sehingga mengetahui seluk beluknya aset kripto.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Trisakti Kadarsyah Suryadi mengatakan bahwa perkembangan teknologi jauh lebih cepat dibandingkan perundang-undangan.

"Ini momentum yang bagus karena kita ikut memikirkan UU. Kita juga ingin menunjukkan bahwa Fakultas Hukum Universitas Trisakti tidak pernah ketinggalan dalam membahas ini serta ingin memperkaya pengetahuan soal kripto," jelas Kadarsyah.