Ekspor Tembaga Freeport Disetop Bisa Kehilangan Rp120 Triliun per Tahun
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Larangan ekspor tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dinilai akan membawa potensi kerugian.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri rapat dengan Presiden Joko Widodo yang membahas tentang pertambangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 April.

“Oh pasti (ada potensi kerugian). Kalau misalnya dilarang, loss-nya banyak karena kita (saham pemerintah di PTFI) 51 persen. Dan kemudian ada lagi pendapatan-pendapatan yang berbentuk pajak oleh pemerintah,” ujar Arifin mengutip Antara.

Sebagaimana diketahui batas izin ekspor tembaga mentah PTFI hanya sampai bulan Juni 2023. Pemerintah ingin tembaga diolah dan memiliki nilai tambah sebelum diekspor.

Arifin mengatakan berdasarkan perkiraan, kerugian per tahun atas penghentian ekspor tembaga PTFI bisa mencapai 8 miliar dolar AS setara Rp120 Triliun (Kurs Rp14.995 per dolar AS).

Menurut Arifin, sejatinya izin ekspor tembaga ke depannya tergantung dari pada perkembangan pembangunan smelter yang sejauh ini sudah mencapai 60 persen berdasarkan laporan per kuartal pertama 2023.

“Jadi progres cukup bagus. Cuma kalau larangan ekspor diberlakukan kan sahamnya pemerintah mayoritas 51 persen, belum pendapatan-pendapatan (pajak). Ini yang harus kita cermati,” ujar Arifin.

Dia mengungkapkan pemerintah akan segera membahas opsi-opsi relaksasi terkait larangan ekspor tembaga ini.