JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan membuat peraturan yang mensyaratkan para pedagang emas untuk memiliki minimal 10 kilogram (kg) emas fisik dalam depositnya.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan, agar di saat membeli emas, barang fisiknya tetap ada.
"Jadi apa namanya, dipastikan masa itu tidak beli pencatatan saja, tapi emasnya ada,” kata Didid mengutip Antara.
Lebih dari itu, apabila transaksi emas digital telah melebihi 10 kg, pedagang emas digital harus menambah nilai depositnya minimal sejumlah nilai transaksi tersebut.
Hal tersebut juga ditujukan agar masyarakat sebagai pembeli lebih merasa dilindungi dalam melakukan transaksi emas digitalnya.
Didid melanjutkan, perusahaan pedagang emas digital harus mendaftarkan perusahaannya agar memiliki izin dari Bappebti. Saat ini, terdapat lima perusahaan pedagang emas digital yang telah mendapatkan izin ke Bappebti.
“Untuk saat ini hanya ada lima pedagang emas fisik digital yang mulai izin dari Bappepti. Namun dari lima ini mereka juga punya perusahaan lain yang, ngambil emas dari sini. Jadi semacam marketingnya gitu,” ujar Didid.
Didid menjelaskan, alasan Bappebti lebih memperketat regulasi perdagangan emas digital dikarenakan belakangan ini investasi emas digital tengah digandrungi masyarakat.
BACA JUGA:
Pada 2022, jumlah volume transaksi emas digital mencapai 2.300 ton, pada 2023 sampai bulan Februari mencapai 718 ton.
“Perdagangan fisik emas digital ini mengalami peningkatan yang pesat di 2023. Jadi dibandingkan dengan 2022, 2023 ini peningkatan yang pesat. Sepanjang 2022 volume transaksinya 2.300 ton. Di 2023 sampai dengan Februari sudah 718 ton, artinya ini meningkat dibandingkan dengan average di 2022,” kata Didid.
Oleh karena itu, dengan adanya persayaratan tersebut, Bappebti ingin memastikan masyarakat merasa aman dalam melakukan transaksi emas digital.