Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam mencapai tujuan pembangunan nasional sehingga diperoleh hasil yang lebih maksimal.

"Tentu kita semua berharap dengan dibangunnya aplikasi seharusnya bisa mengurangi waktu dan memberikan kemudahan bagi pengguna anggaran untuk merencanakan kemudian mendapatkan anggaran serta mempertanggungjawabkan anggaran tersebut," kata Menkeu Sri Mulyani dalam peluncuran sinkronisasi Renja-RKA, dikutip dari Antara, Selasa 14 Maret.

Menkeu Sri Mulyani menuturkan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran menjadi terintegrasi dan menyederhanakan proses repetitif sehingga terjadi reformasi birokrasi untuk percepatan dan efektivitas pembangunan nasional.

"Diluncurkan sinkronisasi dari 13 proses ke delapan proses," ujarnya.

Melalui sinkronisasi tersebut, penggunaan APBN sebagai sumber daya yang terbatas dapat benar-benar dialokasikan seefektif mungkin dalam mencapai prioritas pembangunan nasional.

"Tantangan bagi sebuah negara adalah bagaimana anggaran itu digunakan sebaik-baiknya setepat-tepatnya untuk bisa mencapai tujuan nasional," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan perencanaan dan penganggaran merupakan aspek sangat penting dalam sistem pemerintahan untuk mencapai tujuan pembangunan negara dalam mengantarkan dan memastikan alokasi sumber daya APBN tercapai secara efektif.

"Proses perencanaan dan penganggaran yang terpisah tentu akan menyebabkan terjadi deviasi," ujarnya.

Perencanaan dan penganggaran Pemerintah Indonesia adalah satu siklus yang berpedoman pada prinsip-prinsip, antara lain proses perencanaan pembangunan nasional yang melibatkan penetapan desain konfigurasi tujuan dan prioritas pembangunan jangka panjang bagi suatu negara.

Kemudian, rencana kerja dan proses penganggaran tahunan meliputi penetapan anggaran tahunan berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana strategis kementerian/lembaga.

Selanjutnya, prinsip terkait monitoring dan evaluasi sebagai komponen yang penting dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk memastikan bahwa sumber daya yang dialokasikan secara efektif dan berkesinambungan sampai pada tujuan yang diinginkan.

Dalam melaksanakan prinsip-prinsip perencanaan pembangunan nasional itu, Bappenas selalu berupaya meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dengan menekankan kesinambungan antara perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses perencanaan dan penganggaran, serta meningkatkan pemantauan evaluasi pelaksanaan anggaran.

"Semua ini kami lakukan untuk memastikan dokumen perencanaan telah disusun dengan komprehensif dan selaras dengan prioritas pembangunan serta dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik," ujarnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional mengamanatkan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk menyinergikan perencanaan dan penganggaran tahunan, dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian program pembangunan guna memastikan program pemerintah direncanakan dan dianggarkan secara efektif.

"Kami berharap tentu dengan sinkronisasi ini transparansi dan akuntabilitas proses perencanaan dan penganggaran dapat dicapai dan kita akan konsisten untuk menjaga kualitas belanja dan melakukan langkah perbaikan dalam pelaksanaan program pembangunan," tuturnya.

Menurut dia, integrasi dan sinkronisasi tersebut akan membantu efektivitas pengambilan keputusan dan proses perencanaan dan penganggaran ke depannya.

"Dengan demikian akan terintegrasi dalam satu platfrom dan fitur sinkronisasi Renja-RKA (Rencana Kerja- Rencana Kerja dan Anggaran), datanya akan mengalir dua arah untuk bisa saling checking dan rechecking," ujarnya.