JAKARTA - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko Cahyanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin untuk pendirian industri di luar kawasan industri.
"Lokasi industri wajib di kawasan industri. Kami tidak berikan izin untuk mereka berlokasi di luar kawasan industri," kata Eko kepada wartawan, Kamis, 9 Maret.
Terlebih, kata Eko, pemerintah juga tengah merevisi PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Bahkan, revisi tersebut diketahui telah selesai diharmonisasi dan hanya menunggu penyelesaian konsepnya saja.
"Mudah-mudahan revisi PP perwilayahan industri ini bisa lebih menjawab permasalahan yang terjadi," ujarnya.
Eko menyebut, dalam PP tersebut diatur secara menyeluruh mengenai konsep perwilayahan industri, mulai dari wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, termasuk sentra-sentra industri. PP tersebut mengintegrasikan kebijakan mengenai perwilayahan industri.
"Terkait dengan permasalahan perusahaan-perusahaan yang memang ingin berlokasi di luar kawasan industri, kami tetapkan bersama dalam tata ruang wilayah," ucap dia.
BACA JUGA:
Menurut Eko, kebijakan industri wajib berlokasi di kawasan industri, sehingga bisa mewujudkan ketertiban tata ruang.
"Saya berharap, kebijakan ini mampu memudahkan investasi dan memudahkan pelaku usaha beroperasi," pungkasnya.