Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut telah membentuk tiga tim khusus untuk menangani kasus oknum pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan langkah itu dimaksudkan untuk mendalami laporan harta kekayaan termasuk harta kekayaan yang belum dilaporkan dan dugaan fraud.

“Itjen Kemenkeu telah membentuk tiga tim pemeriksaan yaitu, pertama tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Kedua, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta yang ketiga adalah tim investigasi dugaan fraud,” ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis, 9 Maret.

Menurut Awan, terkait tindak lanjut pendalaman High Risk Profile LHKPN di Kemenkeu, Itjen diberi kewenangan untuk melakukan penatausahaan laporan, verifikasi, klarifikasi dan eksaminasi atas laporan harta kekayaan yang dilaporkan. Kata dia, hal ini dilakukan untuk seluruh laporan harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan.

“Itjen sejak tahun 2012 telah melakukan verifikasi yang tidak hanya meliputi aspek formal untuk memastikan kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan harta kekayaan, namun juga melihat aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta kekayaan yang dikaitkan dengan profil pegawai,” tuturnya.

Awan menjelaskan, dari hasil verifikasi harta kekayaan serta instrumen pencegahan lainnya, akan menghasilkan data untuk menentukan profil risiko pegawai yang dikategorikan menjadi risiko tinggi, sedang dan rendah.

“Terhadap pegawai dengan profil risiko tinggi, Itjen melakukan langkah lanjutan berupa klarifikasi hingga audit investigasi,” katanya.

Awan menambahkan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan RAT.

“Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh KPK ,” imbuhnya.

Adapun, RAT sendiri telah dinyatakan dipecat sebagai ASN dan tengah menyelesaikan proses administrasi di Sekretariat Jenderal Kemenkeu.