JAKARTA - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan pihaknya tengah menyoroti kinerja underwriter atau penjamin emisi efek.
Hal ini bukanlah tanpa sebab. Nyoman menjelaskan, posisi underwriter sangat strategis sebagai promotor perusahaan yang akan melakukan pencatatan perdana di bursa.
"Tentu saat ini sudah aware juga bahwa apa yang sedang kita lakukan yang pertama tentu kami akan melihat lagi dan melakukan assessment terhadap performance dari underwriter," ujarnya ditemui di Gedung BEI, Rabu 8 Maret.
Nyoman menambahkan jika saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap underwriter yang dirasa perlu untuk diajak berkomunikasi terkait proses pemilihan perusahaan sebelum melantai di bursa.
Ia melanjutkan, BEI juga akan menyelenggarakan lokakarya bagi underwriter.
"Kami akan menyelenggarakan workshop secara periodik dan komprehensif mengingatkan mereka hal-hal penting apa saja yang perlu mereka ketahui," lanjut Nyoman.
Selain itu, underwriter juga diminta untuk membuat laporan secara berkala agar dapat dipantau oleh BEI.
Pernyataan Nyoman ini menyusul pernyataan Ketua BPKN RI, Rizal E Halim yang menyoroti pencatatan saham baru alias IPO di BEI yang kualitasnya berkurang sehingga beberapa saham baru justru ambles ke level terendah padahal baru tercatat di papan perdagangan.
BACA JUGA:
“Saya melihat adanya Indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat ” terang Rizal dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu 8 Maret.
Rizal menyebut istilah “white collar crime” dan “corporate crime” adalah salah satu kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham dan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92.
Pada Pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.
"Indikasi tersebut jika memang benar terjadi tentu akan menjadi batu sandungan terhadap upaya self regulatory organization oleh yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk mempromosikan pasar modal sebagai wadah investasi yang menguntungkan. Ini tentu menjadi ujian juga terhadap kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal," pungkas Rizal.