Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan persoalan terkait aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sudah selesai.

"Permasalahan LSD ini selesai dan kami akan mengikuti rencana tata ruang yang ada di daerah, namun kami tetap supervisi," kata Hadi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Shangri-La Jakarta, pada Selasa, 7 Maret.

Secara terperinci, Hadi menyebut, sejumlah bupati dan walikota telah melakukan diskusi terkakit tata ruang LSD tersebut. Sehingga, apabila tata ruang LSD sebelumnya adalah berwarna kuning dan berubah menjadi hijau, maka akan kembali kuning.

"Artinya, lahan tersebut masih bisa digunakan untuk fungsi lain dengan catatan dan memenuhi kriteria tertentu," ujar Hadi.

Sementara, lanjut Hadi, apabila berwarna hijau, lahan tersebut tidak boleh sama sekali dialihfungsikan dan yang berwarna merah berarti boleh dialihfungsikan.

"Mereka tetap bisa melaksanakan sesuai dengan tata ruang sebelumnya, sehingga tidak mengubah rencana yang ada di wilayah," tandasnya.

Sekadar informasi, Kementerian ATR/BPN masih terus menerima laporan-laporan dari daerah untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang LSD, hingga saat ini.

Adapun penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di delapan provinsi.

Sebanyak delapan provinsi tersebut meliputi daerah Sumatra Barat (Sumbar) Banten, Jawa Barat (Jabar) Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jawa Timur (Jatim), Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk menyempurnakan peta LSD itu, telah berlangsung Rapat Koordinasi Tim Pelaksana (Rakor Timlak) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pada 24-25 Agustus 2022 lalu.

Dari hasil rapat tersebut, terdapat 157 surat masuk ke Kementerian ATR/BPN yang mempertanyakan mengenai LSD yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Menindaklanjuti hal ini, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) telah melaksanakan verifikasi faktual dalam rangka perubahan peta LSD di delapan provinsi. Saat ini, secara umum seluruh peta LSD di delapan provinsi telah terkoreksi secara lengkap.

Hanya saja, ada beberapa peta LSD yang masih menunggu klarifikasi dan tanda tangan berita acara dari pemerintah daerah (pemda).