Lindungi 85 Juta Jiwa, AAJI Perkuat Perlindungan terhadap Pemegang Polis
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon. (Foto: Dok. AAJI)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 58 Perusahaan Asuransi Jiwa pada periode Januari-Desember 2022. Secara konsisten tertanggung industri asuransi jiwa kian meningkat. Sampai dengan 31 Desember 2022 total tertanggung industri asuransi jiwa berjumlah 85,01 juta orang, angka ini meningkat 30,4 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menuturkan meningkatnya total tertanggung yang terjadi sepanjang tahun 2022 merupakan capaian yang luar biasa di tengah dinamika perekonomian yang belum stabil. Hasil ini memberikan kepercayaan kepada industri asuransi jiwa bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan asuransi jiwa sebagai salah satu perencanaan keuangan masa depan.

“Industri asuransi jiwa saat ini melindungi hampir 29 juta orang tertanggung perorangan dan lebih dari 56 juta orang tertanggung kumpulan. Peningkatan yang konsisten ini merupakan bekal sekaligus tanggung jawab industri untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa industri asuransi jiwa Indonesia adalah industri yang sehat dan mampu mengemban kepercayaan masyarakat,” jelas Budi, di Jakarta, Selasa 7 Maret.

Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi dalam perkembangan dan pertumbuhan industri asuransi jiwa. Melalui penerapan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Surat Edaran terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), akan semakin memperkuat sistem perlindungan terhadap pemegang polis asuransi.

“Program Penjaminan Polis (PPP) yang saat ini menjadi prioritas dari UU P2SK merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi. Perlindungan terhadap pemegang polis juga semakin diperkuat dengan berlakunya SEOJK No. 5 tahun 2022 yang mengatur tentang pengembangan dan pemasaran PAYDI. Adanya proses welcoming call, perekaman, perubahan ketentuan waiting period dan cuti premi serta peningkatan transparansi pengelolaan dana pada PAYDI merupakan bentuk dari komitmen untuk memperkuat perlindungan kepada pemegang polis dan menjadi stimulus dalam peningkatan bisnis industri asuransi jiwa,” tambah Budi.

Namun demikian, Budi juga menerangkan sejalan dengan penyesuaian yang dilakukan perusahaan terkait dengan SEOJK PAYDI, AAJI berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung momentum tersebut dengan mengoptimalkan tahap penyesuaian produk-produk PAYDI agar dapat segera dipasarkan oleh perusahaan.

Terkait dengan pendapatan, sampai dengan akhir Desember 2022 total pendapatan industri asuransi jiwa masih mengalami tekanan. Tercatat secara keseluruhan total pendapatan industri asuransi jiwa sebesar Rp223 triliun, menurun 7,5 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.

“Penurunan pendapatan industri asuransi jiwa sebagian besar dipengaruhi oleh shifting produk dan metode pembayaran premi oleh masyarakat. Secara umum pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat mengalami penurunan termasuk pendapatan premi bisnis baru. Adanya pertumbuhan pada total tertanggung namun masih tertahannya pendapatan premi mengindikasikan bahwa target market industri asuransi jiwa sudah semakin luas dan dapat dikatakan bahwa produk asuransi yang dipasarkan oleh industri asuransi jiwa sudah menyasar kepada kalangan masyarakat middle to low yang ingin memiliki perlindungan asuransi namun dengan nilai premi yang relatif kecil,” tegas Budi

Cairkan Klaim kepada 12,67 juta Penerima Manfaat

Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI, Fauzi Arfan menyampaikan total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sepanjang periode Januari hingga Desember 2022 tercatat sebesar Rp174,28 triliun.

“Industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid. Hal ini dibuktikan dengan lebih dari 12 juta nasabah telah menerima haknya dari industri atas manfaat polis asuransi jiwa yang dimilikinya. Berdasarkan jenis klaim yang dibayarkan, klaim kesehatan perorangan menjadi salah satu komponen yang peningkatannya sangat tinggi, di mana secara year on year naik 46,1 persen. Hal ini menjadi bukti ditengah isu inflasi pada dunia kesehatan industri ini secara konsisten tetap mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Pemerintah,” jelas Fauzi.

Tingkatkan Penempatan Investasi Pada Surat Berharga Negara

Berdasarkan data sampai dengan Desember 2022, industri asuransi jiwa membukukan total aset mencapai Rp611,22 triliun. Hasil tersebut meningkat sebesar 1,5 persen jika dibandingkan dengan total aset pada Desember 2021. 87,9 persen total aset merupakan total investasi yang sampai periode tersebut mencatatkan nilai sebesar Rp537,45 triliun.

Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan PajakAAJI, Simon Imanto menyatakan total investasi industri asuransi jiwa tercatat meningkat 1,3 persen jika dibandingkan dengan nilai yang tercatat pada Desember 2021. Secara umum penempatan investasi industri asuransi jiwa masih didominasi oleh Saham dengan total penempatan sebesar 29,5 persen dari total investasi secara keseluruhan atau setara dengan Rp158,51 triliun.

“Meskipun masih didominasi oleh investasi pada instrumen saham, namun jika dilihat dari pertumbuhannya industri asuransi jiwa saat ini lebih fokus pada penempatan investasi jangka panjang seperti pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Sampai dengan Desember 2022, total penempatan investasi pada instrumen SBN tercatat sebesar Rp143,57 triliun atau berkontribusi 26,7 persen dari total keseluruhan investasi. Selain itu, terus meningkatnya penempatan investasi pada instrumen SBN merupakan komitmen industri untuk selalu berkontribusi pada perekonomian nasional melalui dukungan dana untuk pembangunan jangka panjang Pemerintah,” tutup Simon.