Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penganggaran memastikan pembangunan nasional dapat berkelanjutan.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini mengatakan, belied ini menggantikan PP Nomor 90 Tahun 2010 yang telah berumur lebih dari satu dekade.

"Ini merupakan upaya kami dalam melakukan penyesuaian seiring dengan perkembangan baru," ujarnya di Jakarta pada Selasa, 7 Maret.

Menurut Didi, beberapa contoh yang terjadi di lapangan adalah terkait dengan fokus pembangunan dengan melibatkan sektor swasta.

"Seperti saat ada skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU). Ini merupakan bentuk inovasi yang belum secara rinci diatur dalam payung hukum besar," tuturnya.

Contoh lain adalah terkait dengan semangat Kementerian Keuangan untuk mengedepankan penggunaan anggaran belanja yang berkualitas.

"Kita terus menyebut  belanja harus berkualitas. Tapi ada pertanyaan dari pihak luar, belanja yang berkualitas itu seperti apa? Oleh karena itu, kehadiran PP 6 Tahun 2023 ini membuat bisa mengakomodasi beberapa perubahan tersebut," tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjadi guidence untuk bisa melakukan perencanaan hingga beberapa tahun ke depan.

"Ini bisa memperpanjang horison penganggaran sampai dengan tiga tahun selanjutnya," kata Isa.