Gerak Cepat Lindungi Nelayan, KKP Segel 100 Ton Ikan Impor di Juwana Jawa Tengah
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin. (Foto: Dok. KKP)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 100 ton ikan salem impor milik PT SSI yang diduga sempat beredar tidak sesuai peruntukkan yang menyebabkan harga ikan lokal turun dan nelayan merugi di pasar tradisional Porda Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi nelayan atas produksi tangkapannya yang dijual dipasaran sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, agar produk importasi perikanan ikan Salem dari Tiongkok tidak menggangu pasar lokal dan hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pemindangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin menyatakan, PT SSI terindikasi kuat melakukan pelanggaran dalam berkegiatan usaha di bidang perikanan.

Ikan impor yang seharusnya dijadikan sebagai bahan baku pemindangan, justru dijual langsung ke pasar.

"Sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, PT SSI telah melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kegiatan usahanya, sehingga operasional PT SSI untuk sementara kami hentikan," kata Adin lewat keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret.

Sebelum terjun melakukan penyegelan secara langsung, Adin telah mengerahkan jajarannya di Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) dan Satuan Pengawas (Satwas) SDKP Pati untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap berbagai pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

"Hasil pulbaket petugas di lapangan, PT SSI rupanya telah melakukan kegiatan jual beli hasil perikanan dan usaha penyimpanan ikan tanpa dilengkapi Klasifikasi Baku Lapangan usaha di Indonesia (KBLI) yang sesuai dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)," ujarnya.

Adin menambahkan, hasil wawancara petugas terhadap para pedagang ikan salem impor yang seharusnya diperuntukkan hanya untuk pemindangan tersebut, dijual pedagang secara eceran di Pasar Porda Juwana dengan harga Rp17.000-Rp20.000 per kg.

Harga itu lebih murah ketimbang ikan mayoritas hasil tangkapan nelayan lokal (Ikan Layang, Ikan Banyar/Kembung) yang dijual dengan harga Rp22.000-Rp29.000 per kg. Para pedagang mengaku, mereka memperoleh ikan salem impor dari gudang PT MLI.

"Berdasarkan penelusuran di lapangan, keberadaan Ikan Salem impor di pasaran menurunkan nilai jual ikan lokal hingga 10 persen dan hal ini berdampak langsung pada perekonomian nelayan," tuturnya.

Selanjutnya, informasi yang didapat dari hasil penelusuran terhadap PT MLI, pemilik Ikan Salem impor di Gudang PT MLI adalah milik PT SSI. Saat dilakukan penyegelan, masih terdapat sekitar 100 ton ikan impor di gudang es (cold storage) yang diduga berasal dari Tiongkok untuk kebutuhan pemindangan.

Menurut pengakuan PT SSI, Ikan Salem impor tersebut dibeli dari PT STKP dan K yang berdomisili di Jakarta.

"Setelah ini, kami akan lakukan penelusuran lebih lanjut apakah memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketidaksesuaian peruntukan impor pada PT STKP dan K," ungkapnya.

Adin menambahkan, pengawasan peruntukkan importasi komoditas perikanan akan terus dilaksanakan terhadap 204 perusahaan importir yang memperoleh persetujuan rencana kebutuhan importasi komoditas perikanan untuk bahan industri dari Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP.

"Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang terus berupaya memastikan kegiatan impor produk perikanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak merugikan nelayan dan pembudidaya, serta industri perikanan dalam negeri," pungkasnya.