KKP Segel Ikan Salem Impor di 3 Gudang Kalbar
KKP menyegel 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di tiga gudang ikan di Kalimantan Barat. ANTARA/ (Humas KKP)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di tiga gudang ikan di Kalimantan Barat.

“Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel sementara sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dilansir ANTARA, Jumat, 26 Mei.

Penyegelan yang dilakukan di salah satu gudang ikan Kabupaten Kuburaya, Kabupaten Sekadau, serta gudang di Kota Singkawang ini, disebabkan ikan-ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya.

“Tindakan ini selain melanggar aturan yang berlaku, juga telah menyebabkan harga ikan lokal di pasaran turun dan menyebabkan nelayan merugi,” tambahnya.

Adin menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas perikanan stasiun PSDKP Pontianak, ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan tersebut dijual secara eceran di pasar lokal Pontianak dan sekitarnya dengan harga Rp21.000 per kg. Harga tersebut lebih murah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp28.000 per kg.

Adin menuturkan pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir yang berlokasi di Jakarta.

Untuk kepentingan penyelidikan tersebut, saat ini ketiga perusahaan yang disegel sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem serta merusak segel dan garis pengawas perikanan di gudang masing-masing.

Tindakan tegas KKP ini merupakan bentuk komitmen tegas KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.