JAKARTA - Gugatan Komnas LP-KPK kepada Keputusan Kepala (Kepka) BP2MI No. 328 Tahun 2022 yang melanggar UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 30 saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Saat sidang sedang berlangsung, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membatalkan Kepka No. 328/2022 dan menerbitkan Kepka No. 50/2023.
''Namun isinya tetap sama, membebankan biaya penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Karena kasihan dengan nasib PMI yang terjebak dengan praktik ijon karena beban biaya itu,'' ujar Wasekjen Komnas LP-KPK Amri Piliang, dalam keterangannya, Jumat 3 Maret.
Menurut Amri, munculnya Kepka yang baru ini sebagai bentuk kegundahan dan kelicikan Kepala BP2MI yang bergegas mencabut dan membatalkan Kepka BP2MI No. 328 Tahun 2022 dan menggantikannya dengan Kepka BP2MI No. 50 Tahun 2023. Hal ini untuk menghindari gugatan PTUN dari LBH LP-KPK.
''Ini patut diduga untuk menyelamatkan upeti dari para Bandar Sindikat Mafia Ijon Rente yang berkedok koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik penjeratan hutang kepada Para Pekerja Migran Indonesia (PMI),'' kata Amri.
Amri mengatakan Benny Rhamdani selaku kepala BP2MI diduga telah menyalahgunakan wewenang dan mempermainkan undang-undang dan mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR-RI.
Baca juga:
"Kepka no 50/2023 yang baru pun tetap membebankan biaya penempatan kepada PMI. Ini bertentangan dengan semangat Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017 tentang larangan membebankan biaya penempatan kepada PMI,'' katanya.
Sementara Direktur LBH LP-KPK Njekto Hadi Sasongko mengatakan bahwa Kepka No 328/2022 dan penggantinya Kepka No. 50/2023 ini juga menyengsarakan para PMI karena harus menanggung beban biaya penempatan. Para PMI ini terpaksa dijerat pinjaman melalui pihak ketiga.
''Mungkin hal ini tak terpantau oleh Presiden Joko Widodo. Padahal keputusan kepala (Kepka) ini menyengsarakan rakyat khususnya para pekerja migran beserta keluarganya. Dan ini tidak sesuai dengan janji akan memerdekakan PMI dari jeratan ijon Rente,'' ujar Njekto.