JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyatakan pihaknya menerapkan kebijakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik dan nilai dasar BPK.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan pemberian penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaik tahun 2022 dan sertifikat penghargaan predikat zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021 dan 2022 di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Jakarta, dikutip dari laman resmi BPK di Jakarta, Jumat 24 Februari.
“Setiap satuan kerja di BPK diwajibkan untuk membangun zona integritas untuk dapat meraih predikat WBK atau WBBM. Pembangunan zona integritas tersebut akan terus dipantau secara berkala dan diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” kata Isma, dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan tersebut, Isma mengapresiasi seluruh unit kerja yang telah meraih predikat WBK dan WBBM tahun 2021 dan 2022.
Prestasi ini merefleksikan komitmen untuk senantiasa mengedepankan integritas dalam setiap kondisi karena telah menjadi karakter intrinsik dalam setiap diri para pelaksana BPK.
"Sejatinya, integrity is when our words and deeds are consistent with our intentions (integritas adalah ketika perkataan dan perbuatan kita konsisten dengan niat kita)," ungkapnya.
Selain itu, Ketua BPK menegaskan tugas utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. LHP dapat dikatakan merupakan output (keluaran) utama BPK, selain Ikthtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan pendapat BPK.
Dengan demikian, layanan utama pemeriksaan dengan LHP sebagai produknya merupakan bagian penting dari pembangunan zona integritas di BPK.
BACA JUGA:
LHP yang dihasilkan dari setiap satuan kerja yang telah membangun zona integritas dengan baik disebut akan dapat meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan atas pelaksanaan mandat BPK.
"Besar harapan saya agar pemberian penghargaan kepada LHP terbaik ini dapat memotivasi seluruh tim pemeriksa, baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan, untuk dapat merencanakan, melaksanakan, dan menghasilkan LHP yang berkualitas sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sehingga kelak seluruh LHP memiliki kualitas yang tinggi dan setara," ujar Ketua BPK.
Menurut Isma, predikat WBK dan WBBM harus mencerminkan perilaku sesungguhnya yang berintegritas, bukan hanya sekedar sertifikat semata.
“Seluruh satuan kerja diharapkan dapat menjadi teladan, baik di dalam internal BPK sendiri maupun bagi instansi lain,” ucap dia.