BPK Bakal Atur Lebih lanjut soal Rupiah Digital
Ilustrasi Rupiah (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan tindakan antisipatif dan responsif terhadap perubahan ketentuan terkait Bank Indonesia (BI) dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengatakan, tindakan antisipatif yang dilakukan BPK terutama terkait pengaturan lebih lanjut atas lingkup pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan rupiah digital. Di mana meliputi perencanaan, penerbitan, pengedaran, dan penatausahaan.

"Hal ini mengingat tahapan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan yang menjadi mandat pemeriksaan BPK pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Baru mengatur tahapan dalam pengelolaan rupiah kertas dan rupiah logam,” ujar Ketua BPK dalam Penyerahan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2022 (unaudited) mengutip antara, Jakarta, Jumat, 3 Februari.

Dia menganggap sinergi antara pihaknya dengan BI diperlukan guna memastikan lompatan besar (quantum leap) digitalisasi ini diiringi dengan transparansi sebagai bagian integral dari best practices in monetary policy (praktik terbaik dalam kebijakan moneter).

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan LKTBI tahun 2022 oleh Gubernur BI Perry Warjiyo kepada Ketua BPK yang disaksikan oleh jajaran Dewan Gubernur BI, serta pejabat struktural dan pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II BPK.

“BPK mengapresiasi Gubernur BI dan seluruh jajaran BI karena telah menyampaikan LKTBI kepada BPK tepat waktu,” ucap Isma.

Kegiatan dilanjutkan dengan entry meeting pemeriksaan atas LKTBI tahun 2022 dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah tahun 2022. Entry meeting dipimpin oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing.

Anggota II BPK mengatakan PDTT atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah menjadi dukungan pemeriksaan atas LKTBI tahun 2022. Sebab, dampak dari pelaksanaan kegiatan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah akan tercermin dalam akun-akun pada LKTBI.

Setelah BPK menerima LKTBI (unaudited) tahun 2022, kata Daniel, maka pemeriksaan secara resmi akan dimulai pada hari ini (Selasa 31/1). Selanjutnya, paling lambat pada 28 April 2023, BPK bakal menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKTBI tahun 2022 kepada DPR dan LHP Dengan Tujuan Tertentu atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah tahun 2022 kepada BI.

"Mengingat jadwal pemeriksaan yang cukup ketat, kami mohon komitmen dari seluruh jajaran BI yang terkait dengan pemeriksaan BPK agar dapat menyesuaikan pelaksanaan tugasnya, sehingga pemeriksaan BPK tetap dapat berjalan dan selesai sesuai dengan target yang ditetapkan," ungkap Anggota II BPK.