JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, upaya pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak mengandung pengertian sebagai upaya menumbuhkan ekonomi.
“Kalau kita mengumpulkan pajak itu bukan berarti bahwa sedang menyengsarakan perekonomian, sedang mengurangi kapasitas perekonomian kita, mengurangi kemampuan masyarakat. Tapi sesungguhnya ketika kita mengumpulkan pajak itu, kita sedang membuat negara ini mampu bangun infrastruktur, mampu belanja gaji, mampu belanja operasional, mampu bikin investasi,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 1 Februari.
Menurut Suahasil, peran kebijakan pajak untuk mendorong perekonomian dapat melalui dua jalur. Pertama, penerimaan pajak digunakan untuk belanja negara. Kedua, pajak juga bisa menjadi instrumen insentif yang berdampak positif ke perekonomian.
“Mungkin sekitar Rp250 triliun pajak atau 1,5 persen dari PDB tidak kita ambil setiap tahunnya karena masuk insentif. Angka ini besar dan kalau tidak diambil itu sebenarnya memiliki dampak ekonomi yang baik,” tuturnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Wamenkeu meminta jajarannya untuk terus mengawasi sektor perpajakan dan menjalankan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab.
“Pajak nanti akan mendapatkan manfaat penerimaan dari sumber pertumbuhan ekonomi baru, tapi pajak juga harus memikirkan bagaimana mengembangkan empat sektor tersebut,” tegas dia.
VOI mencatat, realisasi penerimaan pajak pada sepanjang 2022 adalah sebesar Rp1.716,8 triliun. Torehan itu tercatat melesat 115,6 persen dari pagu APBN yang sebesar Rp1.485 triliun.