Terjerat Kasus Korupsi, Galumbang Menak Mundur dari Jabatannya sebagai Direktur Utama Moratelindo
Ilustrasi. (Foto: Dok. Moratelindo)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk atau Moratelindo, Galumbang Menak mundur dari jabatannya. Hal ini ditegaskan perseroan dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat 27 Januari.

"Pada tanggal 26 Januari 2023, perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari anggota direksi atas nama Bapak Galumbang Menak selaku direktur utama perseroan," ujar Sekretaris Perusahaan Moratelindo Henry Rizard Rumopa.

Herry mengatakan, perseroan akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut, beserta pengangkatan dan perubahan susunan anggota direksi perseroan sesegera mungkin.

Sebelumnya, Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka Galumbang oleh Kejaksaan Agung didasarkan pada dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informastika Tahun 2020-2022.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama Moratelindo Jimmy Kadir menjelaskan, status perkara yang menimpa Galumbang Menak, baru sampai pada penetapan tersangka. Perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena perkara belum sampai pada tahapan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, ia menegaskan, perseroan tidak pernah ikut serta sebagai peserta lelang proses BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022 dan tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan BAKTI terkait proyek BTS tersebut.

"Sehingga perseroan tetap berupaya menjaga reputasinya yang baik sebagai penyedia jaringan serat optik telekomunikasi di Indonesia," paparnya.