Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah kabar bahwa pemerintah mengatur kontrak seumur hidup para pekerja kontrak (PKWT) di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

“Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini, tetap mengatur,” kata Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers, Jumat, 6 Januari.

Indah menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak secara spesifik mengatur PKWT. Namun, kata dia, beleid tersebut mengamanatkan untuk diatur lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Memang tidak mengatur periode waktu, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021. Jadi benar-benar harus dipahami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Indah mengatakan ada dua jenis PKWT yakni PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu.

“PKWT berdasarkan jangka waktu, jangka waktunya maksimal 5 tahun,” tuturnya.

Sementara, sambung Indah, untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

“Untuk yang berdasarkan selesainya pekerjaan ini, ya harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara manajemen perusahaan dan pekerja atau diwakili serikat pekerja. PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan,” ujarnya.