Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai menggunakan Bahan Bakar Nabati (BBN) B35 pada 1 Februari 2023. Hal ini sesuai Surat Edaran Direktorat Jendral EBTKE No. 10.E/EK.05/DJE/2022.

Dalam surat itu, penggunaan B35 ditujukan untuk meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.

"Implementasi program B35 merupakan langkah unuk mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia serta menekan impor solar," ujar Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana melalui akun instagram Kementerian ESDM, Kamis 5 Januari.

Asal tahu saja, program mandatori biodiesel sudah mulai diimplementasikan pada 2008 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5 persen. Keberhasilan program mandatori membuat kadar biodiesel secara bertahap ditingkatkan hingga 7,5 persen dalam rentang waktu tahun 2008 sampai 2010.

Kemudian sejak April 2015 persentase biodiesel kembali ditingkatkan dari 10 persen menjadi 15 persen. Selanjutnya pada 1 Januari 2016 ditingkatkan menjadi 20 persen atau B20.

Sejalan dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015, maka persentase biodiesel ditingkatkan menjadi B30 pada tahun 2020.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ESDM, mengacu pada proyeksi penyaluran Biosolar tahun 2022 sebesar 36.475.050 kiloliter (KL), serta asumsi pertumbuhan permintaan/demand sebesar 3 persen, diperkirakan penjualan Biosolar di tahun 2023 akan mencapai angka 37.567.411 juta KL.

Adapun estimasi kebutuhan Biodiesel untuk mendukung implementasi B35 sebesar 13.148.594 KL, atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun 2022 sebesar 11.025.604 KL.

"Peningkatan pencampuran Biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan Uji Jalan B40. Selain itu implementasi B35 juga sudah mempertimbangkan kesiapan Badan Usaha BBN dan Badan USaha Bahan Bakar Minyak (BBM), baik dari aspek kesiapan pasokan, distribusi, termasuk infrastruktur penunjang," tulis Kementerian ESDM.