Bagikan:

JAKARTA - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan kembali seperti sebelum pandemi, meski Presiden Joko Widodo telah mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember lalu.

Bahkan berdasarkan survei, para anggota bursa justru tak menghendaki jam perdagangan kembali normal.

Seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Inarno menyampaikan, pihaknya telah meminta BEI untuk melakukan survei kepada anggota bursa  terkait hal tersebut.

"Dan ternyata dari survei yang dilakukan kepada seluruh anggota bursa, kebanyakan dari anggota bursa itu menghendaki agar jam perdagangan tidak kembali ke normal," ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang dilakukan secara virtual, Senin 2 Januari.

Inarno manambahkan, penolakan ini disebabkan setelah jam perdagangan dikurangi, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) malah terpantau semakin meningkat.

"Setelah dikurangi dari jam 4 menjadi jam 3, ternyata RNTH yang terjadi tidak berkurang bahkan bertambah," imbuh Inarno.

Meski demikian, Inarno menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengamatan dan melihat perkembangan yang ada. "Itu input dari pelaku pasar," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini BEI menerapkan jam perdagangan pasar reguler sesi I untuk Senin-Jumat mulai pukul 09:00-11:30 WIB dan sesi II mulai pukul 13:00-14:49 WIB.

Sementara sebelum pandemi berlangsung, jam perdagangan bursa mulai pukul 09:00, diselingi penutupan sesi I dan dengan waktu penutupan pukul 16:30 WIB.